Kepada masyarakat Desa Josari yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait . Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa.

Pembuatan E-KTP

  1. Pengantar RT
  2. Poto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Pasphoto 2×3 (2 lembar)
  4. Mengisi formulir di Kantor Desa

Pengurusan Kartu Keluarga

  1. Poto Copy Buku Nikah (1 lembar)
  2. Poto Copy Ijazah Terakhir (1 lembar)
  3. Pengantar dari RT
  4. Bawa KK Asli ( jika memisah dari KK yang ada)
  5. Surat Pindah Datang dari Tempat Asal ( jika pindahan dari luar Josari dan mau menjadi warga Josari)
  6. Mengisi Formulir F.1-06 di Kantor Desa

Pengurusan Surat Pindah Pergi/Keluar Desa

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Pengantar RT
  3. Pasphoto 3×4 (4 lembar)
  4. Poto Copy E-KTP (jika KTP model lama/SIAK bawa yang asli)
  5. Alamat Lengkap tempat tujuan pindah

Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran

  1. Potocopy KTP kedua orang tua ( dibuat memanjang)
  2. Poto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
  4. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
  5. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
  6. Poto Copy KTP Saksi (2 orang)
  7. Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
  8. Materai 6000 (1 bh)
  9. Poto Copy Buku Nikah di legalisir.