Kepada masyarakat Desa Josari yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait . Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa.
Pembuatan E-KTP
- Pengantar RT
- Poto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
- Pasphoto 2×3 (2 lembar)
- Mengisi formulir di Kantor Desa
Pengurusan Kartu Keluarga
- Poto Copy Buku Nikah (1 lembar)
- Poto Copy Ijazah Terakhir (1 lembar)
- Pengantar dari RT
- Bawa KK Asli ( jika memisah dari KK yang ada)
- Surat Pindah Datang dari Tempat Asal ( jika pindahan dari luar Josari dan mau menjadi warga Josari)
- Mengisi Formulir F.1-06 di Kantor Desa
Pengurusan Surat Pindah Pergi/Keluar Desa
- Kartu Keluarga Asli
- Pengantar RT
- Pasphoto 3×4 (4 lembar)
- Poto Copy E-KTP (jika KTP model lama/SIAK bawa yang asli)
- Alamat Lengkap tempat tujuan pindah
Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran
- Potocopy KTP kedua orang tua ( dibuat memanjang)
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
- Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
- Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
- Poto Copy KTP Saksi (2 orang)
- Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
- Materai 6000 (1 bh)
- Poto Copy Buku Nikah di legalisir.